Selasa, 08 Februari 2011

Rapat Pembahasan Program Kerja 2011 FKUB Kab.Ende


Forum Keukunan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Ende, melaksanakan rapat perdana di awal tahun 2011, pada tanggal 05 Februari 2011. Rapat pembahasan program kerja ini dihadiri segenap anggota FKUB Kab. Ende yang terdiri dari para pimpinan agama, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dan tokoh perempuan lintas agama. Rapat kerja ini di laksanakan di Lantai II Aula Gedung Monitoring Pendidikan Agama, Jalan Kathedral Ende.

Rapat yang bermartabat ini, menghasilkan program kerja FKUB selama tahun 2011. Pimpinan rapat, yaitu ketua FKUB Kab. Ende, Rm. Ambrosius Nanga, Pr dalam sambutan atau pengantar pertemuan menegaskan bahwa, Forum Kerukunan Umat Beragama yang didasari oleh semangat dan cinta damai, hendaknya selalu bersemi di dalam hati setiap agama dan kepercayaan di Kabupaten Ende sehingga roda pembangunan di daerah ini cepat atau lambat terus berjalan sesuai dengan yang dikehendaki dan dicita-citakan bersama.

Menyinggung soal pentingnya FKUB sebagai sebuah organisasi yang diharapkan dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian, para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB kab. Ende, berharap kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende agar lebih proaktif terhadap persoalan kemanusiaan atau kemasyarakatan. Hal-hal yang dinilai mencederai kerukunan dan kedamaian hendaknya ditanggapi dan diatasi segera. Karena kebakaran justru dimulai dari percikan api yang disepelekan. Berkaitan dengan ini juga, perlu dibangun kesepahaman tentang arti penting pembangunan yang utuh yaitu pembangunan fisik dan pembangunan moral dan mentalitas.

Pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB Kabupaten Ende, bukan didasari oleh intense pribadi kelompok tertentu, tetapi merupakan amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006, yang isi dan muatannya sangat jelas dipahami. Sehingga upaya atau sikap mengabaikan keberadaan FKUB ini dipandang sebagai sebuah bentuk pengingkaran terhadap berbagai persoalan kemanusiaan yang memakai topeng agama.


Dalam pertemuan ini juga dibahas permintaan dari Desa Wolokoli Kecamatan Wolowaru, perihan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 berkaitan persoalan rencana pendirian rumah ibadah. Kegiatan Sosisalisasi akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2011 di Desa Wolokoli Kecamatan Wolowaru.

Tidak ada komentar: