Rabu, 09 Februari 2011


Romo Ambrosius Nanga, Pr sedang menjelaskan Kedudukan, Tugas dan Fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Ende sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 Kepada segenap masyarakat beragama di Kantor Desa Wolokoli, Kecamatan Wolowaru dalam sosialisasi pada hari Senin, tanggal 07 Februari 2011. Kegiatan sosialisasi ini merupakan permintaan masyarakat beragama tentang perlunya pemahaman tentang tata cara pendirian rumah ibadah sebagai hal yang rawan dalam kemejemukan kehidupan bersama.

Tidak ada komentar: